Arah Strategis, Tujuan dan Sasaran

Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat Daerah berpedoman pada arah kebijakan pembangunan daerah dan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Tahun 2025–2029.

Arah Strategis

Arah strategis Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur difokuskan pada upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif melalui penguatan digitalisasi layanan publik serta optimalisasi koordinasi lintas perangkat daerah.

Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan manajemen kinerja aparatur yang transparan, terukur, dan berbasis teknologi informasi; pengembangan inovasi pelayanan pemerintahan; penguatan koordinasi lintas sektor; serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tujuan

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien.

Sasaran Strategis

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan sasaran strategis sebagai berikut:

  1. Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan berbasis Ekosistem Digital yang Inovatif dan Adaptif.
  2. Meningkatnya Kinerja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Akuntabel.
  3. Meningkatnya Efektivitas Kinerja Keuangan dan Ekonomi Daerah.
  4. Meningkatnya Capaian Implementasi Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Arah strategis, tujuan, dan sasaran tersebut menjadi pedoman bagi Sekretariat Daerah beserta seluruh bagian dalam melaksanakan tugas dan fungsi, meningkatkan koordinasi, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Sumber: Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025–2029.