JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH

Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta disiplin kerja aparatur, dan menjamin kelancaran pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretariat Daerah telah menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.3.5/35/HUK-ORG/2026 tentang Jam Pelayanan pada Sekretariat Daerah.

Adapun jam pelayanan yang berlaku di lingkungan Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 WIB

(Waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00 WIB)

Jumat: Pukul 07.00 – 16.00 WIB

(Waktu istirahat: Pukul 11.10 – 12.40 WIB)

Ketentuan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara dan pelaksana pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah sebagai pedoman kerja sekaligus acuan penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan, aparat pengawasan, maupun masyarakat.

Dengan ditetapkannya jam pelayanan ini, diharapkan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dapat berjalan lebih tertib, disiplin, dan memuaskan masyarakat.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan mengunduh dokumen melalui tautan berikut:

📄 [Unduh Dokumen]

 

 

Mungkin Anda juga menyukai