KODE ETIK PENGELOLA PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretariat Daerah menetapkan pedoman perilaku bagi setiap pengelola pengaduan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Pj. Sekretaris Daerah Nomor 100.3.3.5/37/HUK-ORG/2026 tentang Kode Etik Pengelola Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kode etik ini merupakan pedoman yang memuat secara lengkap tiga aspek penting, yaitu:
- Kewajiban – hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengelola pengaduan masyarakat dalam menjalankan tugasnya.
- Larangan – perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola pengaduan masyarakat.
- Sanksi – konsekuensi yang akan diterapkan apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik, baik berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Pedoman lebih lanjut mengenai rincian kewajiban, larangan, dan mekanisme pengenaan sanksi dapat diakses melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang Kode Etik Pengelola Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dengan adanya kode etik ini, diharapkan setiap pengaduan masyarakat dapat dikelola secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan mengunduh dokumen melalui tautan berikut:

