PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN PEGAWAI BERPRESTASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin, serta profesionalisme aparatur, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Sekretariat Daerah telah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Pj. Sekretaris Daerah Nomor 100.3.3.5/36/HUK-ORG/2026 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penghargaan diberikan berdasarkan penilaian terhadap sejumlah kriteria unggul, antara lain:

  • Prestasi kerja yang nyata dan terukur;
  • Inisiatif dalam menyelesaikan tugas dan mengembangkan inovasi;
  • Kerja sama yang baik dengan rekan sejawat dan pimpinan;
  • Disiplin dalam kehadiran, waktu, dan prosedur kerja;
  • Tanggung jawab terhadap tugas yang diamanahkan;
  • Ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • Kejujuran dalam pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangan;
  • Kesetiaan kepada organisasi dan pimpinan daerah.

Pedoman lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan, penilaian, hingga bentuk penghargaan dapat diakses melalui Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pegawai Berprestasi di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mari kita tingkatkan kinerja dan dedikasi terbaik kita, karena prestasi akan melahirkan apresiasi yang membanggakan.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan mengunduh dokumen melalui tautan berikut:

📄 [Unduh Dokumen]

 

Mungkin Anda juga menyukai