Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah dan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang administrasi umum. Dalam menjalankan tugasnya, Asisten Administrasi Umum mengoordinasikan beberapa bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, meliputi:
1. Bagian Umum
Mendukung penyelenggaraan urusan tata usaha pimpinan, staf ahli dan kepegawaian, perlengkapan, serta rumah tangga.
2. Bagian Organisasi
Mendukung pelaksanaan urusan penataan organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah.
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Mendukung penyelenggaraan keprotokolan, komunikasi pimpinan, serta pendokumentasian kegiatan pimpinan.
4. Bagian Perencanaan dan Keuangan
Mendukung pelaksanaan urusan perencanaan, administrasi keuangan, dan pelaporan di lingkungan Sekretariat Daerah.
Melalui koordinasi tersebut, Asisten Administrasi Umum melaksanakan peran koordinatif dalam mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.






