Asisten Perekonomian dan Pembangunan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta sumber daya alam. Dalam pelaksanaan tugasnya, Asisten ini mengoordinasikan empat bagian, yaitu:

1. Bagian Perekonomian
Mendukung penyiapan dan pengoordinasian kebijakan daerah di bidang perekonomian.

2. Bagian Administrasi Pembangunan
Mendukung pengoordinasian kebijakan dan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program, serta evaluasi dan pelaporan pembangunan.

3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Mendukung pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, serta pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

4. Bagian Sumber Daya Alam
Mendukung pengoordinasian kebijakan di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan lingkungan hidup, serta energi dan air.

Melalui koordinasi tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan berperan dalam mendukung penyelenggaraan kebijakan perekonomian daerah, pengendalian pembangunan, tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan urusan sumber daya alam.