Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, dan kerja sama, serta pengoordinasian penyusunan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Asisten ini mengoordinasikan empat bagian, yaitu:

1. Bagian Tata Pemerintahan
Mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, dan pertanahan.

2. Bagian Kesejahteraan Rakyat
Mendukung pengoordinasian kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

3. Bagian Hukum
Mendukung penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, serta dokumentasi dan informasi hukum.

4. Bagian Kerja Sama
Mendukung fasilitasi kerja sama daerah, baik kerja sama dalam negeri maupun luar negeri, serta evaluasi pelaksanaan kerja sama.

Melalui koordinasi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berperan dalam mendukung penyelenggaraan tata pemerintahan, penguatan aspek hukum, pengembangan kerja sama daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.