MAKLUMAT PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau, Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan Maklumat Pelayanan  melalui Keputusan Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.3.5/38/HUK-ORG/2026.

Maklumat pelayanan ini merupakan janji resmi dari Sekretariat Daerah kepada masyarakat sebagai penerima layanan, yang mencerminkan kesiapan dan kesanggupan aparatur dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Adapun bunyi Maklumat Pelayanan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN PUBLIK YANG TELAH DITETAPKAN SERTA MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.”

Tujuan dan Kewajiban

Maklumat Pelayanan ini menjadi:

  • Pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  • Kewajiban bagi seluruh penyelenggara/pelaksana pelayanan;
  • Acuan bagi pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam menilai kinerja pelayanan.

Dengan adanya maklumat ini, diharapkan masyarakat dapat turut serta mengawal dan menilai kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan mengunduh dokumen melalui tautan berikut:

📄 [Unduh Dokumen]

Mungkin Anda juga menyukai